Dalam rangka mendorong ketersediaan alat kesehatan dan obat-obatan yang diperlukan untuk menanggulangi wabah COVID-19, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2020, pemerintah memberikan fasilitas pajak baik PPN maupun PPh baik melalui mekanisme ditanggung pemrintah/tidak dipungut/dibebaskan. Untuk selengkapnya, simak infografis berikut!
Fasilitas Pajak Pendukung Ketersediaan Obat, Alat Kesehatan dan Jasa Yang Diperlukan Dalam Penanganan COVID-19
bacaan < 1 Menit
Categories: Tax Alert
Artikel Terkait
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA